PPh Pasal 21 sehubungan dengan pengasilan perorangan (gaji, honor, upah dll)
Tarif yang dikenakan pada tahun
2013-sekarang :
Lapisan Penghasilan
Kena Pajak (PKP) : Tarif
-
Sampai
dengan 50.000.000 5%
-
50.000.000
- 250.000.000 15%
-
250.000.000
- 500.000.000 25%
-
Diatas
500.000.000 30%
Biaya Jabatan 5% maksimum
diperkenankan 6.000.000/tahun
Biaya pensiun maksimum
2.400.000/tahun
PTKP (wpop) = 24.300.000/tahun
WP Kawin = 2.025.000
WP anak = 2.025.000 (maksimum 3 anak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar